masukkan script iklan disini
Bandung|Matazahwa.com— Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, disebut dalam barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi dengan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dokumen barang bukti yang tercatat di dakwaan Sarjan, terdapat dugaan keterlibatan Endin Samsudin dalam sejumlah kegiatan yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Jenderal LSM SNIPER INDONESIA, Adi Muhardi, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan persidangan tersebut dan menilai pentingnya mengungkap fakta secara transparan di muka persidangan.
“Nama yang bersangkutan muncul dalam barang bukti perkara yang sedang disidangkan. Oleh karena itu kami menilai penting agar semua fakta dibuka secara jelas di persidangan,” ujar Adi Muhardi kepada wartawan.
Adi Muhardi juga menyebutkan bahwa Endin Samsudin dipastikan akan dihadirkan pada sidang lanjutan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan dihadirkan pada sidang berikutnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait beberapa kegiatan yang disinyalir pernah dikoordinatori sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan harus dihormati dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta persidangan secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” tambahnya.
.Red

