masukkan script iklan disini
BEKASI |Matazahwa.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode tahun 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang merupakan pejabat di lingkungan perusahaan tersebut, diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4.506.920.372.
Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, pada Kamis (30/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya pengajuan permohonan pemasangan jaringan air bersih yang dilakukan oleh 21 pemohon atau calon pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini sempat membuat para pemohon merasa keberatan, namun akhirnya tetap melakukan pembayaran lantaran kebutuhan akan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah tinggal, kantor, maupun perusahaan mereka.
"Karena sangat membutuhkan air untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen ini terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi," ungkap Semeru.
Dana hasil pembayaran tersebut diduga disetorkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan khusus untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru tersebut. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan melawan hukum itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,5 miliar, di mana para tersangka juga diduga telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur minimal alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MSB dan RF, selama 20 hari terhitung mulai Kamis (30/7/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka AEZ diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan di waktu mendatang.
Semeru menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berjalan profesional dan akuntabel. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran.
"Apabila masyarakat menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami," tegas Semeru.
.Wan

