masukkan script iklan disini
KARAWANG |Matazahwa.com – Guna mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, serta nyaman bagi peserta didik, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pembenahan melalui pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah. Upaya ini kini tengah berlangsung di SDN Mekarjati II, yang berlokasi di Kampung Secang, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi ruang kelas ini dilaksanakan oleh CV Zay Brother dengan Nomor Kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.63/SARPAS/VII/2026. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp298.722.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, sejumlah hal menjadi sorotan. Saat melakukan investigasi di lokasi pada Minggu (26/7/2026), awak media menemui mandor lapangan yang juga merupakan salah satu pekerja. Ketika ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang diduga belum dilaporkan kepada warga sekitar, ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak sekolah.
"Saya pikir pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan lingkungan mengenai adanya kegiatan ini, karena sebelumnya Kepala Sekolah dengan pelaksana sudah bertemu. Saya mah hanya bekerja di sini, Pak. Memang saya di sini sebagai mandor, tapi kalau untuk hal lain langsung saja ke Kepala Sekolah," ujarnya.
Kondisi kian mengemuka dengan adanya dugaan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Tak hanya itu, muncul pula dugaan pelanggaran prosedur terkait sisa bongkahan bangunan yang diduga telah dijual tanpa melalui proses lelang resmi bersama Bidang Aset Kabupaten Karawang. Hal ini terungkap saat awak media menanyakan nasib material sisa pembongkaran kepada mandor lapangan.
"Katanya sih ini balok-balok bekasnya sudah dijual, Pak, tapi tidak tahu ke siapa dijualnya. Nanti dananya mau dibelikan cat untuk lapangan badminton ini," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., MM., saat diminta penjelasan mengenai aturan pengelolaan bekas bongkaran, menyampaikan bahwa seharusnya barang-barang tersebut mengikuti prosedur resmi, meski ia memahami kendala yang sering terjadi di lapangan.
"Itu kan barang bekas bongkaran, aturannya mah harus diangkut ke bidang aset lalu dilelang. Tapi kalau diangkut sudah pasti buat ongkosnya pun habis. (Tapi ngangkutna ge beak ku ongkos, ditambrukeun di sakola jadi kacugak budak, sarang oray, cilaka budak - red)," ungkapnya saat dihubungi.
Menurut ketentuan yang berlaku, bekas bongkaran bangunan sekolah berupa balok kayu, kusen, genteng, atau besi baja merupakan satu kesatuan aset daerah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD). Material ini tetap menjadi milik pemerintah dan tidak boleh dijual sepihak oleh pihak sekolah, sebab seluruh hasil penjualannya wajib disetorkan ke Kas Daerah. Pengelolaannya pun tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Mekarjati II belum dapat dimintai keterangan maupun memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan sisa bongkaran dimaksud.
.Red

