• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Penunjukan Sejumlah Plt di Kabupaten Bekasi Disorot, Gunawan: Harus Mengacu Sistem Merit

    MATA ZAHWA
    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T04:22:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BEKASI | Matazahwa.com– Proses pengisian jabatan melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Penunjukan yang dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    Sistem merit menetapkan bahwa setiap ASN yang diangkat dalam suatu jabatan — termasuk sebagai Plt — wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta pengalaman kerja yang sesuai dengan ruang lingkup tugas yang akan diemban. Penunjukan jabatan juga harus dilakukan secara objektif dan profesional, bukan semata-mata didasarkan pada kedekatan pribadi atau pertimbangan lain yang tidak bersifat teknis.
     
    Beberapa penunjukan yang menjadi perhatian publik antara lain: Agung Mulya, Kepala Bidang PSDA pada Dinas SDABMBK, ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan; Dede Chairul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada dinas yang sama, ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; Hasri Engel Taebenu, sebelumnya Kepala UPTD Wilayah 1 Dinas SDABMBK, ditunjuk sebagai Plt Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial; serta Usep Adiana, pelaksana di Bidang PSDA, ditunjuk sebagai Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Pertanahan.
     
    Penempatan tersebut menuai kritik karena keempat pejabat tersebut berasal dari dinas teknis, namun ditempatkan pada jabatan yang bersifat lintas bidang dan tidak sejalan dengan latar belakang tugas dan kompetensi yang selama ini dijalani. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas kinerja pemerintahan.
     
    Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menegaskan bahwa meski bersifat sementara, penunjukan Plt tetap harus memegang teguh kaidah sistem merit agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal.
     
    “Penunjukan sebagai Plt memang bersifat sementara, namun tetap harus mengacu pada sistem merit. Pegawai yang ditunjuk wajib memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan diemban,” tegas Gunawan.
     
    Selain kesesuaian keahlian, ia juga mengingatkan pentingnya aspek integritas dan rekam jejak moral. Gunawan menyoroti adanya sejumlah nama yang baru saja ditunjuk itu diketahui tengah menjalani proses persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik ijon di Pengadilan Tipikor Bandung.
     
    “Seharusnya Plt Bupati tidak terburu-buru menunjuk mereka sebagai pejabat sementara. Lebih baik mereka tetap fokus melaksanakan tugas pokok masing-masing dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai beban pekerjaan justru ditambah dengan tanggung jawab jabatan baru,” tandasnya.
     
    Gunawan pun mempertanyakan mengapa penunjukan jabatan sementara terkesan hanya berputar pada kelompok nama tertentu saja. Padahal, jumlah ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 12.000 orang.
     
    “Dengan jumlah pegawai sebanyak itu, pasti masih banyak yang memiliki kapasitas dan kualifikasi memadai untuk mengisi jabatan tersebut. Jika penempatan tidak didasarkan pada kemampuan, wajar jika publik mempertanyakan prosesnya,” ujarnya.
     
    Ia mengingatkan agar seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan profesional demi menghindari munculnya dugaan praktik transaksional atau penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi.
     
    “Jangan sampai timbul persepsi bahwa penunjukan jabatan dilakukan secara dipaksakan atau demi kepentingan tertentu. Pemerintah daerah wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip meritokrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Gunawan.


    .Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+