masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com– Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya yang berlangsung di Lapang Bola Medankarya, Senin (12/5/2026), menyisakan catatan kelam dan polemik baru. Selain sorotan atas insiden sejumlah siswa yang diduga mengalami pingsan saat mengikuti rangkaian perlombaan, kini muncul permasalahan baru terkait pernyataan yang dinilai menyinggung profesi jurnalistik yang disampaikan oleh salah satu pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya.
Kejadian ini bermula saat awak media dari Nuansametro.com dan Targethukum.com melakukan pertemuan dan konfirmasi resmi ke kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya, Rabu (13/5/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan terkait kegiatan kenaikan kelas yang diduga memungut biaya dari siswa dan adanya dugaan atas insiden sejumlah siswa yang pingsan dalam kegiatan olahraga.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan konstruktif terkait permasalahan yang terjadi, salah satu pengawas berinisial MY justru menyampaikan ungkapan yang dinilai telah melukai perasaan serta mencoreng citra baik profesi pers di hadapan publik.
Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak melarang atau menghalangi media menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat luas. Akan tetapi, di sisi lain ia turut melontarkan pernyataan yang mengindikasikan bahwa di balik pelaksanaan tugas media, hal yang paling utama dikejar justru adalah keuntungan materi atau nilai pundi-pundi rupiah.
“Ya kalau media mencari informasi dan melakukan konfirmasi itu sah sah saja, silahkan saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY secara tegas di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dan diduga tanpa menggunakan kata penyaring “Oknum” atau pembeda tertentu, sehingga maknanya terkesan melekat dan ditujukan secara umum kepada seluruh elemen media yang hadir maupun profesi pers secara keseluruhan.
Ungkapan ini pun langsung menuai tanggapan dari Ketua AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia), Endang Nupo, mengecam keras ucapan tersebut. Ia menilai pernyataan MY sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap insan pers yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Kalimat ‘media itu butuh duit’ merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan asedera keseluruhan,” tegas Endang.
Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan akuntabel, bukan menjadi alat kepentingan pribadi atau sekadar mengejar materi.
“Kalau ada oknum, sebut oknum. Jangan membawa-bawa seluruh profesi. Pers itu pilar demokrasi. Tanpa media, publik tidak akan tahu apa yang terjadi di lapangan, termasuk soal dugaan siswa pingsan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut dianggap telah menyinggung marwah, integritas, dan profesionalisme pers yang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Hingga saat ini, pernyataan tersebut masih menjadi sorotan, dan diharapkan ke depannya komunikasi antarlembaga dapat terjalin dengan lebih baik, santun, dan saling menghargai peran masing-masing demi kemajuan pelayanan publik dan pendidikan di wilayah Kecamatan Tirtajaya.

