• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Sekda Instruksikan ASN Berkontribusi Luar Biasa, Terapkan Prinsip 4P dan 4K

    MATA ZAHWA
    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T12:12:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG|Matazahwa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Ang Rahmatullah, S.STP., M.P, memimpin langsung Apel Pagi rutin yang berlangsung di Plaza Pemda Karawang, Senin (20/4/2026).
     
    Dalam amanat yang disampaikannya, Sekda menekankan pentingnya transformasi pola pikir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menegaskan bahwa bekerja tidak boleh sekadar "biasa saja", melainkan harus mampu memberikan kontribusi yang luar biasa demi kemajuan pemerintah daerah.
     
    Sekda mengajak seluruh jajaran di lingkungan Setda untuk merefleksikan kembali fungsi utama ASN, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.
     
    Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Sekda memperkenalkan dan menekankan penerapan konsep 4 Barometer atau 4P, yang meliputi:
     
    1. People (Sumber Daya Manusia): ASN harus memiliki kompetensi dan talenta yang mumpuni.
    2. Process (Proses Kerja): Menjalankan perintah sesuai SOP guna menghasilkan output yang berkualitas.
    3. Product (Hasil Kerja): Memberikan hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
    4. Perception (Persepsi): Membangun citra positif di mata masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN.
     
    Lebih lanjut, dalam menjalankan proses pelayanan kepada masyarakat, Sekda juga menekankan penerapan prinsip 4K, yaitu: Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan.
     
    Tugas ASN adalah memaksimalkan pelayanan sehingga daerah ini bisa menjadi daerah yang "naik kelas", dengan cara memangkas birokrasi yang berbelit dan menghapus prosedur yang tidak diperlukan.
     
    Menanggapi pelaksanaan Work From Home (WFH) pada minggu kedua, Sekda menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur atau memindahkan tempat kerja sembarangan. Evaluasi ketat akan terus dilakukan, termasuk kewajiban mematikan listrik dan AC sebelum meninggalkan kantor.
     
    Sanksi tegas juga disiapkan bagi pegawai yang tidak disiplin, termasuk teguran hingga 5 kali bagi yang tidak merespons panggilan dinas.
     
    "Kedisiplinan itu bermula dari keterpaksaan diri hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab," pungkas Sekda mengakhiri amanatnya.

    •Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+