masukkan script iklan disini
BEKASI|Matazahwa.com– Dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, liputan yang dilakukan awak media justru berujung pada kekerasan dan ancaman senjata tajam.
Insiden terjadi pada Senin malam (20/4/2025), sekitar pukul 23.17 WIB, di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Di lokasi tersebut, tim media menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Situasi Memanas dan Tuduhan Pencurian
Saat berupaya mengonfirmasi dan mencari keterangan dari warga sekitar, situasi berubah menjadi mencekam. Terjadi cekcok fisik antara tim liputan dengan sejumlah orang yang diduga terlibat. Pelaku bahkan melakukan fitnah dengan menuduh awak media sebagai pencuri handphone, padahal perangkat tersebut ditemukan tergeletak di tanah.
Penganiayaan dan Penyanderaan
Ketegangan meningkat drastis ketika salah satu dari tiga awak media diduga mengalami penganiayaan, sementara satu rekannya disandra oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan senjata tajam jenis celurit untuk melakukan intimidasi dan teror.
Dalam situasi genting tersebut, sebagian awak media berhasil melarikan diri dan segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan.
Polisi Datang, Barang Bukti Hilang
Sekitar satu jam setelah laporan diterima, personel gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di lokasi. Sayangnya, kedatangan aparat terlambat untuk mengamankan barang bukti. Seluruh tabung gas yang diduga hasil oplosan telah menghilang, diduga kuat disembunyikan atau dipindahkan oleh pelaku saat menunggu kedatangan polisi.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya praktik ilegal pengoplosan gas yang merugikan negara dan masyarakat, serta menyoroti risiko tinggi yang dihadapi insan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Masyarakat dan organisasi pers berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas pelaku tindak pidana dan kekerasan, serta memberikan perlindungan hukum bagi awak media yang sedang bertugas.
(Red)

