masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com–
Dua warga lingkungan Jatimulya II, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026. Anak‑anak mereka yang mendaftar ke SDN Mekarjati I yang berada dalam satu lingkungan kelurahan tempat mereka bermukim dinyatakan tidak diterima dengan alasan kuota daya tampung sekolah telah terpenuhi.
Kondisi ini terasa sangat ironis mengingat jarak tempat tinggal ke sekolah terhitung sangat dekat, hanya berbeda Rukun Warga (RW), namun masih berada dalam wilayah administrasi kelurahan yang sama. Hal ini membuat kedua orang tua bingung sekaligus kecewa atas penerapan sistem yang dirasakan kurang berpihak pada warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN Mekarjati I, Devita Putri, memberikan penjelasan saat ditemui didampingi tokoh masyarakat, Selasa (23/6/2026).
“Sebelumnya saya mohon maaf bapak, kami pihak sekolah tidak bisa menerima, karena saat ini kuota siswa sudah penuh.” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kemungkinan jalan keluar yang dapat ditempuh, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami bisa saja menerima tetapi ini harus ada surat pengajuan permohonan penambahan kuota dari pemerintah setempat yang ditujukan langsung ke dinas pendidikan.” tandas Devita Putri.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, sekaligus menyampaikan kendala lain yang turut menjadi alasan penolakan tersebut. Menurut penuturannya, pihak sekolah juga menyebutkan riwayat pendidikan anak sebelumnya yang bersekolah di PAUD di luar wilayah Mekarjati sebagai salah satu pertimbangan, meskipun alamat domisili keluarga sesungguhnya adalah warga asli Kelurahan Mekarjati.
“Iya memang dulu anak saya pada waktu sekolah PAUD‑nya di wilayah lain pak, tapi kan saya asli warga Kelurahan Mekarjati, dan jarak ke sekolah pun paling hanya 5 menit, cuma beda RW doang.” keluhnya dengan nada kecewa.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat prinsip dasar pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden serta ketentuan Wajib Belajar 12 Tahun, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak.
Yakni : Aturan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang secara langsung mengatur perluasan akses dan penuntasan wajib belajar pada jenjang sekolah dasar (SD) negeri serta pendidikan dasar lainnya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Perpres Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Kedua regulasi ini menjadi pilar utama pemerintah dalam menjamin hak atas pendidikan dasar yang inklusif, aman, berkualitas, dan sepenuhnya bebas biaya bagi masyarakat miskin.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 (Pencegahan & Penanganan Anak Tidak Sekolah)
Regulasi ini berfokus agar seluruh anak usia sekolah dasar hingga menengah mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Disisi lain sstem zonasi yang diterapkan sejatinya ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan, namun dalam pelaksanaannya kasus ini dinilai berpotensi menghambat hak tersebut dan bertentangan dengan semangat peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, orang tua berharap adanya kejelasan dan penyelesaian dari pihak Dinas Pendidikan agar hak anak untuk bersekolah di tempat terdekat dapat terpenuhi sesuai aturan yang mengutamakan keterjangkauan dan keadilan.
.Red

