• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Kebutuhan Operasional, Angaran Jasa Supir Di DPMD Karawang Capai Rp 42 Juta

    MATA ZAHWA
    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T09:11:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG|Matazahwa.com– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengalokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan tenaga jasa supir dalam rangka mendukung kelancaran operasional dan perjalanan dinas. Nilai anggaran yang diproyeksikan untuk kebutuhan ini mencapai angka Rp 42.000.000,00 (Empat puluh dua juta rupiah).
     
    Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebutuhan administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan mobilitas dan pelaksanaan tugas kedinasan.
     
    Menurutnya, pos anggaran serupa tidak hanya terdapat di lingkungan DPMD, melainkan juga berlaku secara umum di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Karawang.
     
    "Memang benar, anggaran untuk jasa tenaga supir ini ada dan teralokasi. Namun perlu diketahui, bukan hanya di DPMD saja, melainkan semua dinas juga memiliki pos anggaran yang sama untuk kebutuhan tersebut," ujar Syaefulloh.
     
    Lebih jauh ia menegaskan bahwa keberadaan anggaran ini telah melalui mekanisme perencanaan yang sah dan tercatat dalam sistem informasi pemerintahan.
     
    "Hal ini sudah terdata dan tercantum secara jelas dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga merupakan bagian dari perencanaan yang valid dan sah," tegasnya.
     
    Berdasarkan dokumen perencanaan yang ada, kontrak kerja sama untuk penyediaan jasa tenaga supir di DPMD direncanakan berlangsung selama 10 bulan, terhitung mulai bulan Maret hingga Desember tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan dan mobilitas dinas dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.


    .Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+