masukkan script iklan disini
KARAWANG|Matazahwa.com– Kabupaten Karawang kembali mencetak terobosan membanggakan di bidang pelayanan publik. Melalui kebijakan terbaru, setiap warga yang memiliki KTP Karawang kini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan daerah, tanpa syarat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat. Menurutnya, program ini telah berjalan sejak 2024 dan menjadi solusi tepat bagi warga yang terkendala administrasi maupun biaya.
“Masyarakat cukup tunjukkan KTP, maka berhak dirawat dan berobat secara gratis. Ini kami lakukan agar tidak ada satu pun warga yang terabaikan,” ujarnya.
Jangkauan Luas dan Potensi Nasional
Fasilitas yang bisa diakses sangat lengkap, mulai dari Puskesmas di tingkat kecamatan, klinik pratama, hingga Rumah Sakit Umum Daerah di Jatisari dan Rengasdengklok. Sistem yang diterapkan pun disetarakan dengan JKN agar proses pelayanan tetap efisien dan profesional.
Menariknya, layanan ini juga memiliki potensi untuk dapat digunakan di luar wilayah Karawang, seiring dengan pengembangan jaringan kerja sama antar fasilitas kesehatan.
Siap Jadi Role Model Nasional
Dengan alokasi anggaran Rp286 Miliar dan capaian UHC yang menyentuh angka 98 persen, Karawang membuktikan diri serius memprioritaskan kesehatan rakyat.
Kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, tetapi juga memposisikan Karawang sebagai daerah percontohan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang efisien, adil, dan sejahtera bagi semua kalangan.
.Red

