• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Diduga Kades Usir Wartawan Saat Rapat Minggon Desa

    MATA ZAHWA
    Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T14:01:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG|Matazahwa.com– Insiden dugaan pengusiran wartawan terjadi dalam rapat minggon di Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Rabu (16/4/2026). Tindakan dugaan tersebut menuai sorotan karena dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
    ‎Seorang wartawan dari salah satu media online mengaku diusir saat hendak meliput jalannya rapat minggon, forum rutin yang membahas program serta persoalan strategis di tingkat desa. Padahal, kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
    ‎Menurut keterangan di lapangan, wartawan tersebut sempat memasuki ruangan rapat. Namun tak lama kemudian, Kepala Desa Purwamekar meminta yang bersangkutan untuk keluar.
    ‎“Ini acara minggon, tidak boleh masuk,” ujarnya, sebagaimana disampaikan di ruangan minggon. 
    ‎Menanggapi sikap tersebut hal ini diduga dinilai tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung oleh penyelenggara pemerintahan. Terlebih, hubungan antara perangkat desa dan wartawan sebelumnya disebut telah terjalin baik.
    ‎Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses pengambilan kebijakan oleh badan publik, termasuk pemerintah desa.
    ‎Dengan demikian, pelarangan peliputan terhadap forum resmi seperti rapat minggon memunculkan pertanyaan serius: ada apa yang perlu ditutup-tutupi ?

    ‎Selain dinilai tidak sejalan dengan regulasi, tindakan tersebut juga dianggap tidak etis. Sebagai pejabat publik, kepala desa dituntut menjaga sikap, komunikasi, serta menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.
    ‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Purwakekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan wartawan dalam rapat tersebut.
    ‎Insiden ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, khususnya aparatur pemerintahan desa, untuk lebih memahami peran strategis pers serta pentingnya keterbukaan informasi demi membangun kepercayaan publik.***


    .Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+