masukkan script iklan disini
KARAWANG |Matazahwa.com - Auditor Hukum Putra Agustian, S.H, C.L.A, menanggapi kasus sejumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana ditetapkan pemerintah. Kasus terbaru terjadi di SPPG Karawang Kulon 3, SPPG Pancawati Kelari, dan SPPG Pancawati Kelari 3 sampai terjadinya penutupan
Putra menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan agenda strategis yang menyangkut masa depan generasi. Karena itu, SPPG sebagai ujung tombak pelayanan program MBG ini harus dikelola secara profesional dan mengikuti semua standar kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena itu, Auditor Hukum ini mendorong setiap pelanggaran terhadap standar kesehatan dan kelayakan menu yang diberikan kepada siswa harus diberikan sanksi secara tegas, proporsional, dan transparan.
“Saya mendorong jika ditemukan lagi SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan terukur. Tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas dan higienitas, apalagi jika menyangkut kesehatan anak-anak kita,” tandasnya, Senin (9/03/2026)
“Pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN sesungguhnya adalah instrumen perlindungan publik. Pengawasan harus melekat sejak awal, dengan sistem audit, evaluasi berkala, dan mekanisme pelaporan yang terbuka,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, BGN perlu memastikan bahwa setiap SPPG beroperasi sesuai standar, mulai dari kualitas bahan baku, proses distribusi, higienitas, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.
"Pengawasan ini harus berbasis data dan dilengkapi dengan sistem pelaporan digital agar bisa dipantau secara real time,” jelasnya.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib diaudit secara rutin untuk menjamin keamanan, higienitas, dan standar gizi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sesuai peraturan Badan Gizi Nasional.
"Audit mencakup sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP untuk mencegah risiko pangan, serta evaluasi penggunaan dana untuk transparansi operasional" tegasnya
Adapun 5 Poin Penting Audit SPPG adalah,
1) Keamanan & Kualitas Pangan : Audit dilakukan untuk memastikan bahan makanan bermutu dan proses pengolahan sesuai standar, seperti audit grading oleh Sucofindo.
2) Dasar Hukum : Mengacu pada Keputusan Kepala BGN No. 52.2 Tahun 2025 mengenai Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG.
3) Prosedur Audit: Melibatkan pemeriksaan dokumen, simulasi, dan verifikasi lapangan (tahap 1 dan tahap 2) untuk memastikan titik kendali kritis (CCP) terpenuhi.
4) Audit Keuangan : Diperlukan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana makan bergizi.
5) Sanksi :
SPPG yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi tegas untuk menjamin kualitas pelayanan.
"Audit ini krusial agar makanan yang disajikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya aman dan bernutrisi" tutupnya
•Tim media Matazahwa.com

