• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Pemkab Resmi Bebaskan BPHTB Dan MBR Untuk Meringankan Beban Masyarakat

    MATA ZAHWA
    Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T23:23:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG  | MATAZAHWA.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024.

    Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.

    “Ini bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Sahali, rabu 2 Juli 2025.

    Sahali mengatakan, namun ada Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB sebagai berikut:

    1. Besaran Penghasilan Bulanan:

    Kategori tidak kawin: maksimal Rp7.000.000

    Kategori kawin: maksimal Rp8.000.000

    Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp8.000.000

     

    2. Luas Lantai Rumah:

    Rumah Umum/Satuan Rumah Susun: maksimal 36 m²

    Rumah Swadaya: maksimal 48 m²

    3. Harga Maksimal Perolehan Rumah:

    -Rumah Umum/Rumah Susun: Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)

    – Rumah Swadaya: Rp80.000.000

    Kemudian dikatakan Sahali, selain itu ada Persyaratan Administratif Untuk mengajukan pembebasan BPHTB, pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:

    1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang

    2. Fotokopi Kartu Keluarga

    3. Surat keterangan penghasilan (dari kepala desa/lurah untuk pekerja mandiri atau dari instansi/perusahaan untuk pekerja formal)

    4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama

    5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

    6. Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank penyalur subsidi

    7. SSPDP BPHTB

    8. Slip gaji suami dan istri 3 bulan terakhir

    Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengunduh formulir permohonan dan salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 melalui QR Code yang tersedia pada media informasi resmi Bapenda Karawang.

    Sahali menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi hambatan bagi MBR dalam mengakses kepemilikan rumah. “Kami siap melayani dan memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+