masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com – Rencana pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, memicu sikap penolakan tegas dari masyarakat Dusun Marga Salam RT 15 RW 03 Desa Pasir Awi. Meski lokasi pembangunan secara administratif berada di desa tetangga, dampak yang ditimbulkan dinilai akan langsung dirasakan oleh pemukiman warga maupun kawasan pendidikan sekitarnya.
Warga menegaskan rencana tersebut bertentangan dengan ketentuan berlaku, mengingat lokasi yang direncanakan masuk dalam kategori lahan LP2B, LSD, maupun LBS. Warsan, salah satu perwakilan warga menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan melarang pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan peternakan.
"Seharusnya tidak boleh ada pembangunan di atas lahan tersebut, karena sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kami mengharapkan ketegasan pihak berwenang, karena hal ini nyata-nyata melanggar ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kekhawatiran semakin menguat menyusun adanya dugaan proses perolehan tanda tangan perizinan yang dinilai tidak transparan. Disebutkan pada April 2025, di tengah bulan puasa, sejumlah pihak mendatangi warga pada larut malam untuk meminta tanda tangan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuannya.
Sebagian besar warga baru menyadari isinya keesokan harinya, dan jumlah tanda tangan yang didapat pun jauh lebih sedikit dibandingkan warga yang menolak. Selain itu, lokasi yang direncanakan sangat berdekatan dengan SMAN 1 Rawamerta, yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan belajar serta kesehatan akibat bau menyengat dan serangan lalat.
"Kami memohon kepada pihak berwenang agar segera bertindak tegas dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat," pungkas Warsan.
.Red

