• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Disdikbud Karawang Tegaskan Tidak Mengatur Sistem Pembayaran Seragam, Hanya Menghimbau Dukung KDMP

    MATA ZAHWA
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T06:50:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | Matazahwa.com – Kebahagiaan sejumlah orang tua yang putra-putrinya resmi diterima sebagai siswa baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) bercampur dengan kekecewaan. Keluhan muncul terkait kewajiban pelunasan pembelian seragam sekolah secara tunai sekaligus melalui Koperasi Desa Merah Putih/Kelurahan (KDMP/Kel), tanpa disediakan opsi pembayaran cicilan.
     
    Berdasarkan pantauan di lapangan, transaksi pembelian seragam berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Seorang wali murid yang anaknya diterima di salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Karawang Barat mengaku mendatangi kantor pemerintahan setempat untuk memenuhi kebutuhan seragam anaknya.
     
    "Anak saya baru diterima masuk kelas satu. Tujuan kami ke sini untuk membeli seragam sekolah, harga satu paket yang kami ambil sebesar Rp 1.000.000," ungkapnya.
     
    Ia pun mengaku keberatan dengan aturan pembayaran yang berlaku. "Kami orang tua dengan ekonomi pas-pasan, harga seragam yang cukup besar ini sangat memberatkan karena tidak bisa dicicil. Kalau bisa dicicil, mungkin saya tidak sebingung ini menyiapkan dananya," keluhnya.
     
    Masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kerja sama antara satuan pendidikan dengan pengelola KDMP, serta apakah aturan pembayaran tunai merupakan ketentuan resmi pemerintah daerah.
     
    Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan aturan terkait sistem pembayaran, melainkan hanya menghimbau pembelian kebutuhan sekolah di KDMP guna mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
     
    "Kami menghimbau seluruh masyarakat yang akan membeli kebutuhan sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, untuk berbelanja di Koperasi Desa Merah Putih di desa masing-masing, dalam rangka memajukan koperasi tersebut," jelas pihak Disdikbud.
     
    Terkait status koperasi, ditegaskan bahwa seluruh KDMP sudah berbadan hukum, baik yang sudah menyelesaikan pembangunan gedung maupun yang belum.
     
    Sementara soal sistem pembayaran dan kebijakan teknis lainnya, Disdikbud menegaskan hal tersebut sepenuhnya wewenang pengelola koperasi.
     
    "Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak KDMP. Kami dari Disdik tidak mengatur hal teknis tersebut, hanya sebatas menghimbau untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih," pungkasnya.
     
     
    .Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+