masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com – DPRD Kabupaten Karawang telah menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Setelah rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), rancangan regulasi ini kini akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas, Taman, menjelaskan seluruh materi rancangan perda telah dibahas secara menyeluruh bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim penyusun naskah akademik. Pembahasan melibatkan Satpol PP Kabupaten Karawang, Baperida, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, hingga Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Ia menyampaikan penyusunan Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian ketentuan sanksi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, di mana ketentuan pidana kurungan dalam perda lama akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyesuaian sanksi, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dengan kebijakan nasional serta penguatan muatan lokal, agar perda yang dihasilkan tetap relevan dengan kebutuhan daerah.
"Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," ujar Taman, Kamis (2/7/2026).
Ia berharap regulasi ini kelak menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan optimal bagi warga.
Setelah dinyatakan selesai di tingkat Pansus, Raperda Tantribumlinmas akan difasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk proses harmonisasi, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang," tutupnya.
.Red

