masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com— Pernyataan seorang pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY yang menyebut “media itu butuh duit” memicu gelombang kecaman dari organisasi pers di Karawang. Ucapan tersebut dinilai bukan sekadar keliru, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Kontroversi itu mencuat setelah sejumlah wartawan mendatangi Kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya pada Rabu, 13 Mei 2026, guna melakukan klarifikasi terkait dugaan sejumlah siswa pingsan saat mengikuti Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya di Lapang Bola Medankarya, Senin lalu.
Alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait keselamatan siswa, MY justru melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi media.
“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silahkan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.
Ucapan tersebut langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan organisasi media. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang Syuhada Wisastra, mengecam keras pernyataan tersebut dan menilai ucapan MY telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
“Pernyataan itu tidak bisa dianggap candaan atau kekeliruan biasa. Itu bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan bekerja untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan seperti yang dituduhkan,” tegas Syuhada, Rabu malam di kantor sekretariatnya.
Menurutnya, seorang pejabat publik, terlebih di lingkungan pendidikan, seharusnya memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra kontrol sosial, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah hubungan antara pemerintah dan media.
Syuhada menyebut ucapan MY telah menggeneralisasi profesi wartawan karena tidak menyebut adanya “oknum”. Akibatnya, seluruh insan pers merasa disudutkan oleh pernyataan tersebut.
“Kalau ada dugaan perilaku menyimpang oleh oknum wartawan, sebut oknum, laporkan, tempuh mekanisme hukum. Jangan kemudian semua media disamaratakan seolah-olah bekerja karena uang. Itu pernyataan yang sangat tendensius dan melukai martabat pers,” ujarnya.
Ia juga meminta MY segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi media di Karawang.
“Kami meminta saudara MY menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan media. Jika tidak ada itikad baik, IWOI Karawang siap menggeruduk kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya bersama rekan-rekan lainnya untuk meminta klarifikasi langsung,” kata Syuhada.
Menurut dia, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diremehkan oleh siapa pun, termasuk aparatur pemerintah.
“Pers bukan musuh pemerintah maupun institusi pendidikan. Pers hadir untuk memastikan setiap kegiatan publik berjalan transparan dan akuntabel. Ketika wartawan melakukan konfirmasi soal dugaan siswa pingsan, itu bagian dari tugas jurnalistik, bukan ancaman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya terkait polemik tersebut. Sementara itu, sejumlah organisasi media mendesak BKPSDM Karawang agar segera melakukan pembinaan terhadap MY guna mencegah polemik serupa terulang kembali.
.Red

