masukkan script iklan disini
BEKASI |Matazahwa.com – Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi kini berada di bawah sorotan ketat, setelah sejumlah proyek ditemukan melalaikan persyaratan legalitas perijinan yang akhirnya berujung pada masalah banjir yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Salah satu kasus yang menjadi pusat perhatian adalah proyek kawasan perumahan subsidi yang dikembangkan oleh PT Navara Terra di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur. Dilaporkan bahwa proyek ini belum memiliki kelengkapan izin resmi, di antaranya Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Layak Fungsi (SLF), serta Izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang hingga kini belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga setempat. Sopian, penduduk Desa Tanjungbaru RT 001/005, mengungkapkan betapa parahnya dampak yang diterima masyarakat.
"Sebelum proyek ini ada, kawasan kami benar-benar aman dari banjir – bahkan saat hujan deras pun tidak pernah terjadi genangan," ungkapnya dengan nada khawatir pada Minggu (25/01/2026).
"Tapi semenjak pembangunan dimulai, setiap kali hujan turun, air langsung menggenangi rumah-rumah warga. Aktivitas sehari-hari kami terganggu besar, dan airnya juga lama surut karena debit yang tinggi tidak bisa mengalir dengan lancar," tambahnya mengeluh.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengumumkan kebijakan tegas dengan menghentikan sementara proses penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di masa depan tidak akan menimbulkan beban panjang bagi masyarakat.
"Kami memutuskan untuk sementara waktu menghentikan pemberian izin perumahan. Setiap proyek harus benar-benar memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungannya, jangan sampai justru menjadi sumber masalah banjir seperti yang terjadi saat ini," ucapnya.
Pemerintah daerah juga telah memberikan instruksi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penindakan terhadap proyek yang masih berjalan tanpa izin lengkap.
"Kami akan segera menyampaikan informasi ini ke semua pihak terkait tanpa menunggu proses izin selesai. Kewenangan untuk memberhentikan proyek yang tidak memenuhi syarat berada pada Dinas PUPR dan Satpol PP," jelasnya.
Menurutnya, Dinas PUPR memiliki wewenang penuh dalam mengawasi setiap aktivitas pembangunan, baik yang telah berizin maupun belum. Secara teknis, instansi tersebut mampu mengidentifikasi masalah potensial dan mengambil langkah pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika pembangunan tidak dihentikan secara sukarela, kami tidak akan sungkan untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
•Wan/Red

