• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejari Tegaskan Komitmen Dalam Penegakan Hukum

    MATA ZAHWA
    Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T08:00:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ‎KARAWANG |Matazahwa.com — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), diwarnai pengumuman penting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi perhatian utama para peserta kegiatan yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta insan pers.
    ‎Kepala Desa Tanjungbungin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
    ‎Kejari Karawang mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial E, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
    ‎Diduga Selewengkan Dana Desa Tiga Tahun Anggaran
    ‎Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi atau tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif.
    ‎Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.872.534,11.
    ‎Jeratan Hukum
    ‎Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan pasal sebagai berikut:
    ‎Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    ‎Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
    ‎Alasan Tersangka Tidak Ditahan
    ‎Keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta kegiatan. Menanggapi hal tersebut, Kajari menjelaskan bahwa tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan.
    ‎Karena tersangka masih menjalani pidana lain, penyidik tidak melakukan penahanan kembali untuk perkara korupsi ini. Namun, Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa hukuman tersebut selesai.
    ‎Kejari Minta Media Ikut Kawal Penegakan Hukum
    ‎Menutup press release, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal proses penegakan hukum.
    ‎Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.
    ‎Ia menegaskan bahwa Kejari Karawang akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, selaras dengan arahan Jaksa Agung.

    •Ko/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+