masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Sistem penerimaan peserta didik di Kabupaten Karawang akan mengalami perubahan pada tahun 2025, mengikuti aturan pemerintah pusat.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski berganti nama, secara teknis SPMB tidak berbeda jauh dari sistem sebelumnya, hanya saja skema zonasi kini berubah menjadi sistem berdasarkan domisili.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi tahap awal ke lingkungan internal pendidikan.
“Sekarang namanya SPMB, dulu PPDB. Sosialisasi sudah kita mulai, tapi baru ke dalam. Tahap ke dalam ini maksudnya sosialisasi antar satuan pendidikan, dari PAUD sampai SMP, serta kepada perangkat pendidikan seperti korwil dan pengawas,” ujar Cecep, Kamis (2/5/2025).
Cecep menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat umum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah dua minggu ke depan baru sosialisasi ke masyarakat. Ini mencakup masyarakat umum maupun perangkat daerah (OPD). Alhamdulillah, kita sudah siap dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat juga sudah ada,” tambahnya.
Mengenai sistem penerimaan, Cecep menegaskan bahwa secara umum SPMB masih mengikuti prinsip-prinsip yang ada pada PPDB, hanya ada beberapa penyesuaian.
“Rata-rata hampir sama. Kalau dulu pakai zonasi, sekarang pakainya domisili. Ada beberapa perbedaan, tapi tidak signifikan,” jelasnya.
Disdikpora Karawang juga akan mengikuti aturan pusat terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) yang akan diterapkan dalam sistem SPMB mendatang.
“Yang pasti kita ikuti aturan pusat,”pungkasnya.
Red