masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (2/5/2025).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam memberikan laporannya menyampaikan, LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional kepada daerah untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
"LKPJ ini tentunya hanya sebatas laporan administratif tetapi juga hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Kabupaten Karawang, masyarakat yang telah memberikan amanah untuk mengemban tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan publik," ujarnya.
"Kami menyadari bahwa capaian-capaian ini tidak terlepas dari pentingnya seluruh elemen masyarakat, khususnya dukungan dan kerjasama yang erat dari DPRD Kabupaten Karawang," tambahnya.
la pun mengapresiasi DPRD Kabupaten Karawang yang telah menyetujui LKPJ Bupati Karawang Tahun 2024. Namun, masih terdapat kekurangan, tantangan dan ruang perbaikan yang harus menjadi perhatian pihaknya.
Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui LKPJ Bupati Karawang Tahun 2024, namun kami masih menyadari sepenuhnya bahwa masih dapat kekurangan, tantangan ruang perbaikan yang harus menjadikan perhatian kita bersama," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, semua catatan strategis, saran dan kritik serta rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Karawang akan dijadikan bahan evaluasi pedoman perbaikan ke depan.
"Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan dan pedoman," ucapnya.
Selain pembahasan LKPJ Bupati Karawang Tahun 2024, Agenda Rapat Paripurna ini pula membahas Persetujuan dan Penetapan Raperda Tentang Pencabutan 25 Peraturan Daerah dan Pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025.
Red