• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    DPRD Karawang Tuntaskan Raperda Untuk Genjot Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

    MATA ZAHWA
    Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T23:29:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | MATAZAHWA.Com | Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasan, dengan Bapenda dan dinas terkiat Senin (15/7/2024).

    Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, H. Acep Suyatna mengatakan, tujuan dibentuknya Raperda ini adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).

    Salah satu potensi tersebut adalah dengan melakukan pemecahan hak atas tanah makam TPKom dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga dapat dilakukan pungutan BPHTB.

    Dalam melalui pembahasan yang cukup panjang hingga melampaui waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya, peluang untuk dilakukan pemecahan hak atas tanah makam di TPKom sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Sehingga dalam Raperda ini tidak dimasukkan klausal TPKom secara khusus, melainkan TPKom menjadi bagian dari Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

    Kami telah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan hari ini kami putuskan TPKom menjadi bagian dari TPBU. Dimana TPBU ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan atau komersil,” Papar Acep

    Menurut Acep legislatif Fraksi PKB tersebut berharap eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman baik dalam bentuk retribusi atau pun pajak.

    “Saat ini PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman itu berupa PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat terlaksana, saya harap potensi ini dapat dioptimalkan,” ujarnya

    Dikatakan Acep, pihaknya juga telah mengultimatum kepada eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan.

    “Ultimatum untuk segera Perbup penyelenggaraan pemakaman ini dibuat juga kami tuangkan sebagai salah satu klausal. Paling lambat enam bulan setelah Perda ini diundangkan harus sudah ada Perbupnya,” ungkapnya.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+