KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang tengah mendorong perubahan kebijakan pembagian penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 agar sebagian penerimaannya dapat dialokasikan lebih besar kepada daerah tempat para pekerja menjalankan aktivitas ekonomi.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Aep, Karawang sebagai salah satu daerah dengan aktivitas industri yang cukup besar memiliki kepentingan untuk mendapatkan pembagian penerimaan pajak yang lebih proporsional. Pasalnya, keberadaan kawasan industri turut meningkatkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Aep mengungkapkan, aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi VII DPR RI. Bahkan, ia mengaku telah membicarakan langsung usulan tersebut dengan Wakil Ketua DPR RI agar menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan regulasi kawasan industri.
“Iya, saya memang mendorong tentang masalah PPh 21. Nah sekarang memang lagi ada pembahasan tentang Undang-Undang Kawasan Industri. Alhamdulillah saya sudah ketemu dengan Komisi VII DPR RI, dan kemarin juga sudah saya sampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI,” ujar Aep usai menghadiri kegiatan pemberian penghargaan TJSLP 2026 di Aula Husni Hamid, Kamis (5/11/2026).
Tidak hanya mengandalkan perjuangan pemerintah daerah sendiri, Pemkab Karawang juga berencana membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta sejumlah daerah lain yang memiliki kawasan industri.
Langkah bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat aspirasi daerah ketika disampaikan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Komisi VII DPR RI.
“Insyaallah nanti kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Bekasi, termasuk juga teman-teman daerah lain yang memiliki kawasan industri, nanti akan menyampaikan usulan ini bersama-sama ke Panja di Komisi VII,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan Bupati, potensi penerimaan PPh Pasal 21 dari wilayah Karawang diperkirakan berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Angka tersebut menjadi perhatian karena nilainya berada di atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang yang saat ini disebut berkisar Rp2 triliun per tahun.
Meski demikian, potensi tersebut masih berupa perhitungan dan usulan kebijakan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut serta persetujuan pemerintah pusat dan DPR RI. Realisasinya juga bergantung pada mekanisme pembagian penerimaan pajak yang nantinya ditetapkan dalam regulasi.
Di sisi lain, Pemkab Karawang juga mulai mengidentifikasi potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan operasional milik perusahaan yang beraktivitas di wilayah Karawang.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas sumber penerimaan dan memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung pembangunan.
Bagi Karawang, persoalan pembagian penerimaan pajak ini bukan sekadar menyangkut besaran pendapatan, tetapi juga bagaimana kontribusi ekonomi dari kawasan industri dapat memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi daerah tempat kegiatan industri berlangsung.
Ke depan, usulan tersebut masih akan melalui proses pembahasan di tingkat pusat. Pemerintah daerah berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memperhatikan kepentingan daerah penghasil sekaligus tetap menjaga keseimbangan penerimaan negara.
Red