CIKARANG PUSAT | Matazahwa.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat bergerak cepat merespons insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
 
Langkah responsif yang diambil jajaran Polsek Cikarang Pusat ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai wujud nyata penegakan hukum, guna menghadirkan rasa aman dan menjaga ketertiban umum.
 
Sementara itu, pihak korban secara tegas menolak penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian. Korban memilih menempuh jalur hukum agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar pihak korban kepada media, Rabu (14/10/2026).
 
Atas perbuatannya, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Namun demikian, penetapan pasal dan status hukum yang definitif masih bergantung pada hasil penyidikan mendalam yang tengah berjalan.
 
 
 
.Tim