BEKASI | Matazahwa.com— Ketua LSM Penjara, JM Hendro, meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030, tertanggal 8 Oktober 2026.
Menurut JM Hendro, DPRD perlu segera memproses usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi definitif, guna disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRD harus segera menjalankan kewenangannya sesuai aturan agar tidak terjadi kekosongan dan ketidakpastian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi," tegas JM Hendro.
Ia menegaskan bahwa percepatan proses tersebut sangat penting guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kelanjutan program pembangunan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
JM Hendro juga mengingatkan agar proses administrasi tidak berlarut-larut, karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap seluruh pihak yang berwenang bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian kepemimpinan daerah harus menjadi prioritas bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
.Wan