BEKASI | Matazahwa.com— Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), diminta berhati-hati dan teliti dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur. Dokumen tersebut bukan sekadar penggambaran di atas peta, melainkan pedoman yang akan menentukan wajah wilayah ini dalam jangka panjang — mulai dari kawasan permukiman, kawasan industri, ruang terbuka hijau, hingga lahan pertanian yang wajib dilindungi.
 
Peringatan tersebut disampaikan Gunawan, warga Cikarang Timur, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).
 
Menurut Gunawan, penyusunan RDTR tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau hanya mengandalkan data sekunder dan citra satelit tanpa verifikasi langsung ke lapangan. Sebagai lembaga yang berwenang, DCKTR wajib menjamin kualitas data dan ketepatan pemetaan sebagai dasar penetapan kebijakan.
 
Jangan Percaya Peta Saja, Turun ke Lapangan
 
Salah satu hal yang ditekankan adalah kesesuaian peta dengan kondisi nyata di lapangan. Apabila dalam peta lama suatu kawasan tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), namun faktual telah berkembang menjadi permukiman padat, hal tersebut harus diverifikasi dan dianalisis secara objektif.
 
Sebaliknya, jika suatu lahan telah dikuasai pengembang namun di lapangan masih berupa sawah produktif dan lahan basah, statusnya tidak boleh serta-merta diubah menjadi kawasan perumahan atau industri hanya karena kepentingan pengembangan.
 
“Jangan sampai RDTR justru membuat peta mendahului fakta,” tegas Gunawan.
 
Partisipasi Warga Bukan Sekadar Formalitas
 
Penyusunan RDTR juga diminta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar sosialisasi ketika rancangan sudah hampir jadi. Warga, kelompok tani, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga pelaku usaha berhak menyampaikan masukan sejak tahap inventarisasi, verifikasi kondisi, hingga penyempurnaan rancangan.
 
“Mereka bukan sekadar objek yang menerima dampak RDTR. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang selama ini hidup dan melihat langsung perubahan ruang di wilayahnya,” ujarnya.
 
Jangan Korbankan Ketahanan Pangan demi Investasi
 
Gunawan mengakui investasi, pembangunan industri, dan pertumbuhan permukiman tetap diperlukan. Namun demikian, pembangunan tidak boleh mengorbankan seluruh lahan produktif. Pemerintah wajib mencari keseimbangan: ruang investasi tersedia, tetapi sawah yang masih berfungsi sebagai sumber pangan, penyerapan air, dan keseimbangan ekologis tetap dilindungi.
 
“Jangan sampai karena mengejar pertumbuhan investasi hari ini, Kabupaten Bekasi justru menghadapi persoalan ketahanan pangan dan kerusakan lingkungan di kemudian hari,” ungkapnya.
 
Risiko Banjir Harus Menjadi Pertimbangan Utama
 
Perubahan fungsi lahan dari sawah dan ruang terbuka menjadi kawasan terbangun berdampak langsung pada sistem hidrologi, daya resap air, dan risiko banjir. Oleh karena itu, RDTR tidak hanya mengatur di mana boleh dibangun, tetapi juga menentukan batas kawasan yang harus dilindungi dari pembangunan.
 
Berpijak pada Aturan, Fakta, dan Kepentingan Publik
 
Penyusunan RDTR harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031, sekaligus memperhatikan data terkini dan kondisi riil di lapangan. Kuncinya ada pada verifikasi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
 
Kejar Kualitas, Bukan Sekadar Kecepatan
 
Diketahui penyusunan RDTR Cikarang Timur berlangsung sejak akhir Juli 2026 dan ditargetkan selesai akhir Desember 2026. Terbatasnya waktu justru harus membuat pemerintah lebih berhati-hati — jangan target waktu mengalahkan kualitas.
 
Lebih baik proses berjalan teliti dan lengkap, daripada cepat selesai namun meninggalkan persoalan jangka panjang.
 
“Cikarang Timur membutuhkan tata ruang yang mampu mengakomodasi investasi tanpa mengorbankan sawah, mampu mengembangkan permukiman tanpa memperbesar risiko banjir, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menghilangkan ruang hidup,” tutup Gunawan.
 
 
 
.Wan