KARAWANG | Matazahwa.com— Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Kaumjaya, RT 15/RW 004, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan permintaan uang koordinasi kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Informasi tersebut mencuat setelah mandor lapangan dan pelaksana proyek mengaku menerima permintaan sejumlah uang dari seseorang yang disebut sebagai oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Bonet, selaku mandor lapangan, menyampaikan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun, dalam proses tersebut muncul permintaan uang dengan nominal yang dinilai cukup besar.
“Sebelum melaksanakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan, tentunya kami harus mengajukan izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun ada hal yang di luar nalar, ketika seseorang yang diduga sebagai Kadus mengajukan permintaan uang koordinasi dengan jumlah yang sangat besar,” ujar Bonet.
Senada, Uston selaku pelaksana proyek membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, awalnya uang koordinasi yang diminta mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan.
“Menurut keterangan yang kami terima, awalnya diminta Rp7,5 juta untuk satu titik pekerjaan. Karena terdapat dua titik, totalnya mencapai Rp15 juta,” ungkap Uston.
Uston menambahkan, persoalan ini dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, salah satunya terkait kondisi material hot mix yang dapat menurun kualitasnya jika terjadi keterlambatan pengerjaan.
“Kami khawatir persoalan ini berdampak terhadap hasil pekerjaan. Salah satunya karena suhu hot mix bisa turun apabila terjadi keterlambatan, sehingga hasil pekerjaan dikhawatirkan tidak maksimal,” jelasnya.
Kemudian, tercapai kesepakatan bahwa uang yang diberikan sebesar Rp4 juta untuk setiap titik pekerjaan.
“Akhirnya saya memberikan Rp4 juta per titik pekerjaan. Pemberian tersebut dituangkan dalam kuitansi, lengkap dengan materai dan tanda tangan,” katanya.
Apabila dugaan permintaan maupun penerimaan uang oleh aparatur desa yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi ini terbukti, hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Aparatur pemerintahan desa memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dan perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dugaan ini perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan fakta, dasar permintaan, pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Pemerintah Desa Puseurjaya maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang koordinasi ini.
Awak media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, memiliki informasi berbeda, atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
.Red