KARAWANG | Matazahwa.com – Pelaksanaan pembangunan saluran drainase menggunakan beton pracetak tipe U-Ditch di Gang Pelopor, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai anggaran pemerintah ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi serta berpotensi melanggar standar teknis konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (27/9/2026), pekerjaan telah berjalan selama tiga hari. Namun, hingga saat itu tidak ditemukan papan informasi proyek di area kegiatan. Padahal, ketentuan yang berlaku mewajibkan pemasangan papan nama proyek sejak awal pengerjaan fisik sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain persoalan keterbukaan informasi, metode pelaksanaan di lapangan juga disinyalir menyimpang dari spesifikasi teknis. Pemasangan beton U-Ditch terlihat dilakukan langsung di atas genangan air tanpa didahului pemasangan hamparan pasir (sand bedding) sebagai pondasi dasar. Praktik ini dikhawatirkan mengancam kekuatan struktur konstruksi serta memicu penurunan elevasi saluran dalam jangka panjang.
Menanggapi temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, H. A. Omy, membenarkan keterlibatannya dan mengakui adanya kekeliruan teknis yang dilakukan pelaksana di lapangan.
“Saya tahu. Mandornya memang membandel. Padahal sudah saya instruksikan jangan dipasang dulu sebelum ada lapisan pasir. Sudah saya perintahkan untuk dibongkar dan dipasang ulang hari ini. Kalau tidak dikerjakan, upah pekerjanya akan saya tahan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
H. A. Omy berjanji akan segera memperbaiki pemasangan yang tidak sesuai standar. Terkait ketiadaan papan informasi proyek, ia menjelaskan bahwa papan tersebut belum sempat diambil pelaksana dari kantor dan akan segera dipasang.
“Silakan cek langsung ke lokasi. Sudah saya perintahkan. Papan proyeknya memang belum diambil mandor,” tambahnya.
Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat dan intensif di setiap tahapan pekerjaan, guna memastikan pelaksanaan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pihak berwenang juga didesak menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa maupun konsultan pengawas yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
.Red