masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com – Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SD Negeri (SDN) Mekarjati II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang mengandalkan alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp298.722.000, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Besaran anggaran yang mendekati angka Rp300 juta semestinya menjamin hadirnya ruang belajar yang kokoh, mutakhir, aman, dan layak bagi peserta didik. Namun, pemantauan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah material bangunan lama—terutama genteng—kembali digunakan dalam proses pengerjaan.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Zay Brother dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Hasil pengamatan langsung di lokasi menunjukkan bahwa meskipun rangka atap telah diperbarui menggunakan baja ringan, genteng bekas dari bangunan lama justru terlihat dipasang kembali. Hal serupa juga terlihat pada bagian bangunan lainnya yang diduga tidak diganti secara menyeluruh, berbeda dari ekspektasi publik terhadap nilai anggaran yang tersedia.
Salah satu pekerja di lokasi membenarkan adanya pemanfaatan kembali material yang dinilai masih layak pakai. “Untuk kusen yang sudah rusak diganti baru, lantai juga dipasang keramik baru. Namun keramik dan genteng yang masih utuh dan bagus, kami pakai kembali,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, penanganan dinding pun tidak seluruhnya diperbarui. “Kalau tembok kondisinya masih baik, langkahnya hanya dilakukan pengecatan ulang. Terkait aturan rinci pelaksanaan, sebaiknya tanyakan langsung kepada kepala sekolah, kami hanya tenaga pelaksana di lapangan,” tambahnya.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Kepala SDN Mekarjati II, Dedeh, menanggapi secara singkat dan tertutup. “Ada apa wartawan datang ke sini dan mau apa?” ujarnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sikap tersebut justru memperkuat desakan publik akan keterbukaan informasi. Masyarakat mempertanyakan: apakah penggunaan kembali material lama telah tertuang dan disetujui dalam spesifikasi teknis kontrak resmi? Ataukah ini merupakan langkah efisiensi yang diambil tanpa mengurangi standar mutu dan keamanan? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat proyek ini dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat, sehingga setiap tahapan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., MM., saat diminta tanggapan terkait pengelolaan barang bekas bongkaran, menjelaskan bahwa secara regulasi barang tersebut harus dikelola sesuai prosedur. “Secara aturan, barang bekas bongkaran harus diangkut ke bidang aset untuk kemudian dilelang. Namun jika diangkut, biayanya tentu besar. Kalau hanya ditumpuk di sekolah, justru berisiko menjadi sarang hewan dan membahayakan siswa,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses rehabilitasi masih berlangsung. Masyarakat berharap proyek ini benar-benar menghadirkan fasilitas yang aman, tahan lama, dan berkualitas, serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari akibat penggunaan material yang tidak sesuai standar.
.Red

