• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Bupati dan Wabup Karawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sahkan Dua Raperda dan RKUPPAS 2026

    MATA ZAHWA
    Sabtu, 15 Agustus 2026, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T00:25:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | Matazahwa.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Sidang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (14/8/2026).
     
    Agenda utama yang dibahas dan diputuskan dalam sidang ini meliputi penetapan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.
     
    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum disusun secara cermat untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, serta dinamika aktivitas ekonomi yang terus meningkat di Karawang. Regulasi ini juga diselaraskan secara khusus untuk mendukung peningkatan status Kepolisian Resor (Polres) Karawang menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang.
     
    "Perubahan ini harus menjadi momentum berharga untuk semakin meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polresta Karawang, dan seluruh jajaran pemerintahan. Semua elemen harus terus bergerak meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Bupati.
     
    Sementara itu, Raperda tentang Kearsipan disusun untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan tata kelola pengelolaan arsip digital yang aman, terpercaya, dan modern.
     
    Berkaitan dengan penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan berlandaskan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh perubahan Transfer Ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran berjalan.
     
    Menutup paparannya, Bupati menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan masa reses mendatang.
     
    "Besar harapan kami, Reses III ini dapat menampung sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat yang membangun bagi Karawang yang lebih maju. Kami percaya bahwa apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat adalah prioritas utama yang akan kita wujudkan bersama," ungkapnya.
     
     
     
    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+