masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai adanya tunggakan atau utang pembayaran klaim kepada sejumlah Rumah Sakit (RS) di wilayah Kabupaten Karawang,senin (03/08/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, meluruskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukanlah bentuk tunggakan pembayaran, melainkan terdapat sejumlah berkas klaim dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang masih membutuhkan konfirmasi dan perbaikan administrasi.
Menurutnya, setiap pengajuan klaim pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan harus melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan data atau dokumen yang masih memerlukan klarifikasi, maka berkas tersebut perlu dilengkapi atau diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.
“Yang perlu kami luruskan adalah terkait istilah tunggakan atau utang. Ada berkas klaim yang masih membutuhkan konfirmasi dan perbaikan administrasi. Jadi, prosesnya bukan berarti BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran,” ujar HS Rumondang Pakpahan.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rumah sakit serta fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN. Langkah tersebut dilakukan agar berkas klaim yang masih memerlukan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut HS Rumondang, proses administrasi dan verifikasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan klaim JKN. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan pembayaran klaim dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya setelah klaim di nyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak di terbitkannya Berita Acara Kelengkapan berkas klaim.
BPJS Kesehatan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa adanya berkas klaim yang masih dalam proses konfirmasi atau perbaikan administrasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tunggakan pembayaran.
“Prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan Faskes. Jika terdapat berkas yang perlu dikonfirmasi atau diperbaiki, kami akan komunikasikan agar prosesnya dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peserta JKN serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra di Kabupaten Karawang.
Red

