• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    BPJS Kesehatan Cabang Karawang Klarifikasi Isu Tunggakan Klaim Rumah Sakit

    MATA ZAHWA
    Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:05:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG  | MATAZAHWA.COM | BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai adanya tunggakan atau utang pembayaran klaim kepada sejumlah Rumah Sakit (RS) di wilayah Kabupaten Karawang,senin (03/08/2026).

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, meluruskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukanlah bentuk tunggakan pembayaran, melainkan terdapat sejumlah berkas klaim dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang masih membutuhkan konfirmasi dan perbaikan administrasi.

    Menurutnya, setiap pengajuan klaim pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan harus melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan data atau dokumen yang masih memerlukan klarifikasi, maka berkas tersebut perlu dilengkapi atau diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.

    “Yang perlu kami luruskan adalah terkait istilah tunggakan atau utang. Ada berkas klaim yang masih membutuhkan konfirmasi dan perbaikan administrasi. Jadi, prosesnya bukan berarti BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran,” ujar HS Rumondang Pakpahan.

    Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rumah sakit serta fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN. Langkah tersebut dilakukan agar berkas klaim yang masih memerlukan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti.

    Menurut HS Rumondang, proses administrasi dan verifikasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan klaim JKN. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan pembayaran klaim dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan.

    Selanjutnya setelah klaim di nyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak di terbitkannya Berita Acara Kelengkapan berkas klaim.

    BPJS Kesehatan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa adanya berkas klaim yang masih dalam proses konfirmasi atau perbaikan administrasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tunggakan pembayaran.

    “Prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan Faskes. Jika terdapat berkas yang perlu dikonfirmasi atau diperbaiki, kami akan komunikasikan agar prosesnya dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.

    Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peserta JKN serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra di Kabupaten Karawang.

    Red


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+