masukkan script iklan disini
KARAWANG | – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Karawang. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, pimpinan daerah, serta perwakilan instansi terkait, dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian utama.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan lembaga perwakilan rakyat demi terwujudnya pembangunan daerah yang teratur, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Rapat Paripurna ini kami selenggarakan untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap agenda yang dibahas disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata warga Karawang, mulai dari aspek pendidikan, perlindungan anak, kelestarian lingkungan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah,” ungkap Endang.
Agenda Utama Rapat Paripurna
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Raperda ini disusun untuk mengatur tata kelola, pengembangan, dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia masyarakat.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
DPRD sepakat membentuk dua Pansus untuk mendalami dan membahas lebih lanjut dua rancangan peraturan daerah, yaitu:
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi tumbuh kembang generasi muda.
- Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya menjaga kelestarian alam, mengendalikan kerusakan lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Penyampaian ini menjadi langkah awal pembahasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Komitmen Percepatan Pembahasan
Ketua DPRD menambahkan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah yang telah dibahas akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan partisipatif. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan setiap rancangan peraturan daerah ini secara tepat waktu dan berkualitas. Kami juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari masyarakat, pakar, dan pemangku kepentingan agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” tegasnya.
Endang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti perkembangan pembahasan peraturan daerah ini secara terbuka.
“Masyarakat dapat mengakses video lengkap Rapat Paripurna ini melalui kanal YouTube yang tertera dalam tautan pada bio akun resmi Instagram DPRD Kabupaten Karawang, agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui dan diawasi secara bersama-sama,” pungkasnya.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Karawang.
.Red

