masukkan script iklan disini
KARAWANG | Matazahwa.com– Mulai Senin, 11 Mei 2026, layanan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan telah resmi diberlakukan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kehadiran layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di wilayah Karawang Utara, yang kini semakin dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan terstandar.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan bahwa pemberlakuan layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok merupakan bagian integral dari komitmen dan upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terus memperluas serta meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
“Dengan telah beroperasinya layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok ini, kami menaruh harapan besar agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga di wilayah utara, dapat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Bupati dalam keterangannya saat meresmikan layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, Senin (11/5/2026)
RSUD Rengasdengklok sendiri merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun sejak tahun 2023, berdiri megah di atas lahan seluas 21.756 meter persegi. Kompleks bangunan ini terdiri dari bangunan utama seluas 18.219 meter persegi, yang dilengkapi bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi, didesain untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran pelayanan medis.
Secara rinci, fasilitas tempat tidur yang tersedia berjumlah 117 unit, yang terbagi dalam berbagai kelas: 14 tempat tidur kelas VIP, 2 tempat tidur kelas VVIP, 10 tempat tidur kelas I, 10 tempat tidur kelas II, 60 tempat tidur kelas III, 10 tempat tidur ruang isolasi, serta 11 tempat tidur di ruang perawatan intensif (critical care).
Lebih lengkap lagi, rumah sakit ini telah dilengkapi dengan beragam fasilitas penunjang medis modern dan lengkap, antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, layanan PONEK 24 jam, Unit Perawatan Intensif (ICU), Unit Perawatan Bayi (PICU), Unit Perawatan Khusus Bayi Baru Lahir (NICU), layanan perinatologi, instalasi bedah sentral, fasilitas radiologi lengkap dengan peralatan CT-Scan, laboratorium, instalasi farmasi, ruang rawat inap, ruang bersalin, ruang laktasi, armada ambulans, hingga fasilitas ruang jenazah.
Pemerintah Kabupaten Karawang menilai, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok ini menjadi tonggak penting dan langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta di wilayah Karawang.
Sebagai gambaran cakupan kepesertaan, per data per 1 Mei 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tercatat di Kabupaten Karawang telah mencapai angka 2.635.002 jiwa, atau setara dengan 99,83 persen dari total jumlah penduduk. Sementara itu, tingkat keaktifan kepesertaan juga menunjukkan angka yang sangat menggembirakan, yakni lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen dari total peserta yang terdaftar.
Langkah ini semakin menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa hak atas kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh warga Karawang tanpa terkecuali, mendekatkan fasilitas, dan mempersingkat jarak akses pelayanan medis bagi masyarakat.
.Red

