masukkan script iklan disini
KARAWANG |Matzahwa.com-
Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai dugaan penyimpangan serta kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Proyek yang menggunakan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 1,98 Miliar ini seharusnya selesai pada 24 Desember 2025, namun hingga tanggal 26 Februari 2026 tampak belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah 35 hari kalender, mulai dari 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025. Namun, lebih dari dua bulan setelah tenggat waktu yang ditentukan, kondisi lokasi proyek tidak menunjukkan tanda-tanda pekerjaan yang belum maksimal. Hal ini mengindikasikan dugaan terjadinya kelambatan atau mangkraknya pelaksanaan proyek, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.
.Red

