masukkan script iklan disini
KARAWANG |Matazahwa.com-
Pengadilan Negeri (PN) Karawang membuka babak baru dalam kasus sengketa lahan pada hari Senin pertama tahun 2026, tepatnya tanggal 05/01/2026. Acara tersebut dihadiri oleh ratusan warga Cijengkol yang menggelar aksi solidaritas pada sidang perdana gugatan antara warga dengan korps Brimob terkait ketidakadilan dalam kepastian hukum pengelolaan lahan garapan.
Lahan yang menjadi pusat perdebatan terletak di kawasan kehutanan yang saat ini tengah difungsikan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob. Warga Dusun Cijengkol mengklaim telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih tiga tahun, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di wilayah tersebut.
Ketua Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Desa Parungmulya, H. Main, menyatakan bahwa kehadiran karang taruna merupakan bentuk tanggung jawab pemuda dan pemudi dalam mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan.
"Lahan garapan itu menjadi tumpuan hidup warga. Namun kini mereka tidak dapat lagi mengolahnya akibat proses pembangunan. Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi dan memberikan solusi yang adil," tegasnya.
Sementara itu, Komandan Garda Sakti Sakata Kabupaten Karawang, Nesan Supriatna, menjelaskan bahwa kehadiran organisasinya bertujuan untuk memberikan dukungan sosial dan kepemudaan dalam memperjuangkan hak masyarakat.
Komentar tegas juga datang dari Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi ST. SH. MH, yang juga dikenal sebagai seniman hukum di Kabupaten Karawang. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan yang disebut-sebut sebagai "paru-paru Kabupaten Karawang", khususnya di wilayah Parungmulya.
"Kami heran mengapa Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat tampaknya tidak dapat berbicara, padahal ada masyarakat yang wajib mereka lindungi dan jagakan haknya," ujarnya.
Eigen juga mengemukakan dugaan adanya praktik jual beli tanah urugan yang telah berlangsung lama meskipun status lahan masih dalam sengketa.
"Pihak yang berwenang (APH) seharusnya menyelidiki tuntas mulai dari siapa yang memperjualbelikan tanah tersebut, beserta siapa yang menjadi pihak terkait dalam transaksi itu. Jangan sampai ada permainan yang tidak benar di balik seluruh proses ini," tambahnya.
Semoga PN Karawang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada warga Cijengkol, yang hingga saat ini tidak dapat mengelola lahan yang menjadi sandaran ekonomi mereka.
.Red

