• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Bisnis Center: GMPI Minta DPRD Karawang Segera Gelar RDP

    MATA ZAHWA
    Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T11:24:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     KARAWANG |Matazahwa.com - 
    Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Angga Dhe Raka, mengangkat bicara terkait sikap belum terealisasinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Isu yang menjadi fokus adalah dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan bisnis center yang dipergunakan sebagai lokasi produksi industri, Selasa (23/12/2025).
     
    Menurut Angga, pihak GMPI telah mengajukan permohonan audensi resmi yang telah diterima dan bahkan mendapatkan disposisi resmi dari Ketua DPRD Karawang. Namun demikian, langkah tindak lanjut dari kedua komisi terkait hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang nyata.
     
    “Surat permohonan kami telah tercatat dan didisposisikan kepada pimpinan lembaga. Secara prosedural, proses selanjutnya berada di tangan komisi terkait. Namun hingga hari ini, belum ada gerakan nyata dari Komisi I dan Komisi III. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa terjadi kelambanan ini?” jelas Angga pada hari Senin (23/12/2025).
     
    Ia menegaskan bahwa Komisi I yang menangani urusan hukum dan pemerintahan, serta Komisi III yang mengawasi bidang pembangunan dan perizinan, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
     
    “Bidang tugas dan wewenang untuk menangani kasus ini jelas berada di lingkup kedua komisi tersebut. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan izin serta pelanggaran tata ruang merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban mereka. Jika bukan mereka yang membuka forum RDP, siapakah lagi yang akan mengambil peran ini?” tegasnya.
     
    Angga juga mengingatkan bahwa kelambanan dalam menetapkan jadwal RDP berpotensi mempengaruhi citra positif lembaga legislatif di mata publik.
     
    “Masyarakat akan menilai secara objektif siapa yang benar-benar berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan siapa yang memilih untuk tetap diam. Sangat disayangkan jika Komisi I dan Komisi III dianggap kurang peka terhadap isu yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat luas, atau bahkan dianggap enggan untuk menyentuh permasalahan yang bersifat krusial,” tandasnya.
     
    GMPI menegaskan kesiapan untuk menghadirkan berbagai data relevan, dokumen izin resmi, serta hasil temuan lapangan yang telah dikumpulkan untuk dipaparkan secara transparan dalam forum RDP yang akan diselenggarakan.
     
    “Kami tidak datang dengan membawa opini semata, namun dengan landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami hanya menunggu keberanian dari DPRD Karawang, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk membuktikan bahwa lembaga ini tetap berpegang pada prinsip kepentingan publik sebagai prioritas utama,” pungkas Angga.



    •Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+