masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat hubungan harmonis dengan dunia industri yang ada di Kabupaten Karawang.
Pengutan hubungan itu salah satunya melalui distribusi SDM lokal untuk dapat diserap sebagai tenaga kerja oleh seluruh perusahaan.
Untuk hal itu Pemkab Karawang menggelar kegiatan Koordinasi Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Dunia Industri, yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Kamis (31/07/25).
Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan dilakukan dalam dua sesi:
Sesi Pertama: Pukul 08.30 WIB – selesai, dihadiri oleh 502 perusahaan/pabrik
Sesi Kedua: Pukul 13.00 WIB – selesai, dihadiri oleh sekitar 200 perusahaan/pabrik
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, serta ratusan perwakilan HRD dari perusahaan yang beroperasi di Karawang.
Baca Juga : Pemkab Karawang, BBWS Dan PJT II Kalaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan, Dengan Gencarkan Normalisasi Sungai!
Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan tidak mempersulit proses perizinan. Namun, ia juga menekankan bahwa dunia usaha harus berperan aktif dalam mengurangi angka pengangguran di Karawang.
“Jangan anggap orang Karawang bodoh. Banyak orang Karawang kini berprestasi. Saya contoh nyatanya – bupati Karawang asli Karawang,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa perusahaan yang aktif mendukung program Info Loker Karawang akan mendapat perlindungan dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, tanpa intervensi dari pihak manapun seperti desa, LSM, ormas, maupun karang taruna.
LANDASAN HUKUM PENANAMAN MODAL
Program ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Perbup Karawang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Kemudahan Penanaman Modal Langsung Konstruksi
Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah membentuk Tim Percepatan Berusaha dan Satgas Pemberantasan Premanisme berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.123-Huk/2025, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di Karawang.
PENINGKATAN PENYERAPAN TENAGA KERJA
Melalui platform Info Loker Karawang, hingga tahun 2024, tercatat:
29.448 pencari kerja telah terdaftar
7.184 orang ditempatkan dalam skema PKWT
6.811 orang mengikuti program pemagangan
13.995 orang terserap melalui Info Loker Karawang
394 perusahaan membuka 648 lowongan kerja
Bupati juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap UU No. 8 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 560/6236/Disnakertrans, yang mewajibkan:
Perusahaan swasta mempekerjakan 1% tenaga kerja disabilitas
Instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% tenaga kerja disabilitas
KONTRIBUSI SEKTOR INDUSTRI TERHADAP PAD
Karawang sebagai salah satu pusat industri terbesar nasional mencatat kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Dari 9 kawasan industri, kontribusi PBB-P2 pada 2025 tercatat Rp 202,83 miliar
Total PAD dari sektor pajak mencapai Rp 1,76 triliun
Selain itu, berdasarkan data BPS Karawang:
Tahun Nilai Investasi (Triliun Rupiah)
2017 28,99
2018 14,84
2019 24,29
2020 16,73
2021 26,63
2022 37,19
2023 45,86
2024 68,54
PEMERINTAH SIAP BERIKAN FASILITAS INVESTASI
Bagi penanam modal, Pemkab Karawang menjamin berbagai kemudahan antara lain:
1. Akses informasi penanaman modal yang lengkap dan akurat.
2. Perlindungan hukum dalam berusaha.
3. Hak menetapkan jenis dan mitra usaha.
4. Insentif dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan kebijakan dan sinergi yang terus diperkuat, Karawang optimis menjadi daerah tujuan investasi yang ramah, progresif, dan inklusif – demi mewujudkan “Karawang Maju dan Sejahtera.
Red