Sebelumnya, Disperindag Karawang sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pengelola THM bandel, tapi operasional THM tetap berjalan seperti biasa . Disperindag berjanji akan melanjutkan ke SP 3 dan melakukan penyegelan jika THM tidak mengurus izin mereka ( 7/8/25).
Hanya 7 THM dan hotel yang memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol di Karawang, sementara sisanya beroperasi bebas tanpa kejelasan izin
Masyarakat menuntut penegakan aturan lebih tegas Bupati Aep Syaepuloh siap melakukan sidak untuk menindak THM yang melanggar aturan.
Red