masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Ramai tersebar sebuah pamplet ada foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh bertuliskan “Dilarang Buang Sampah Sembarangan”.
Tak hanya himbauan larangan membuang sampah sembarangan, didalam gambar yang beredar tertulis aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (PERDA), bila melanggar didenda ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah sesuai pasal yang dilanggar.
Bisa diartikan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan.
Adapun aturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (PERDA) yang tertulis melalui infografis yang beredar WILAYAH INI DALAM PENGAWASAN dengan sejumlah regulasi, diantaranya sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) e: Masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak sesuai syarat teknis.
2. Melanggar Perda Karawang No. 10 Tahun 2020 Pasal 23 & 56:
Dilarang membuang sampah ke sungai, selokan, jalan, bahu jalan, serta fasilitas publik lainnya. Pelanggaran dikenakan denda hingga Rp5.000.000.
3.Melanggar Perda Karawang No. 10 Tahun 2020 Pasal 10 & 56:
Pengguna motor dilarang membuang sampah di luar tempat yang ditentukan. Denda maksimal Rp500.000.
4. Sesuai Perda No. 9 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (3) e: Setiap warga wajib memilah sampah dari rumah.
5. Sesuai Perda No. 9 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (3) e: Setiap desa dan kelurahan wajib membentuk Bank Sampah Unit (BSU).
Sementara itu salahaatu Kepala Desa di Karawang ketika ditanya soal pamplet atau gambar didapat darimana, dengan singkat dirinya mendapatkan itu dari whatsapp Kecamatan.
“Saya dapat dari group Kecamatan, soalnya yang ngeshare pak Camat,”singkatnya.
Red