• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Cucu Dalangi Perampokan Dan pembunuhan Seorang Nenek Di Karawang

    MATA ZAHWA
    Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T00:25:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Seorang wanita paruh baya, Emot binti Misna (65), tewas setelah ditusuk pelaku pencurian yang berusaha merampas gelang emas seberat 100 gram di tangannya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyebutkan kejadian bermula ketika suami korban, Otim Syamsudin, sedang melaksanakan salat Zuhur di masjid. Seorang saksi, Sri Hasanah, mendengar keributan dari rumah korban. Saat diperiksa, korban ditemukan terbaring dengan luka tusuk di leher dan dada. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari namun dinyatakan meninggal dunia. Pelaku, berinisial SP eksekutor dan NY pengantar, masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

    Mereka membawa pisau dan langsung menargetkan gelang emas yang sedang dipakai korban. Saat korban melawan, SP mengambil pisau milik korban sendiri dan menusuknya hingga tewas. Berdasarkan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Keduanya sempat berupaya kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk, satu unit motor Honda Scoopy merah milik pelaku, surat pembelian gelang emas 100 gram, tali hitam, handphone Realme hasil penjualan barang curian. "Pelaku adalah cucu korban yang berniat menguasai harta milik korban saat melakukan aksinya pelaku telah mengetahui bahwa suami (kakek pelaku) korban rutin salat Zuhur di masjid. Mereka memanfaatkan momen sepi tersebut untuk melakukan aksinya," ujarnya, Jumat 2 Mei 2025. 

    Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, keluarga korban menyatakan syok dan meminta keadilan. "Kami tidak menyangka kejahatan seperti ini bisa terjadi di lingkungan kami yang damai," ujar Otim Syamsudin.


    Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+