masukkan script iklan disini
Rapat paripurna ini memiliki Delapan agenda utama, yaitu:
1. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Agenda ini menjadi perhatian utama karena menyangkut penataan sektor perdagangan yang vital bagi perekonomian daerah. Raperda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur, modern, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan PERDA Tahun 2025. Agenda ini membahas perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD terkait program pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2025. Perubahan ini menunjukkan dinamika kebutuhan regulasi daerah yang terus berkembang.
3. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD Pembahasan. Dalam agenda ini, dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu:
4.Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
5. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan yang masih menjadi tantangan di Karawang.
6. Raperda tentang Perubahan atas PERDA Kabupaten Karawang Nomor 09 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Sampah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah yang menjadi isu lingkungan yang mendesak.
7. Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Karawang 2024. Laporan ini menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.Penyampaian LKPJ Bupat Karawang 2024. Agenda ini merupakan penyampaian laporan keterangan
8. penyampaian laporan keterangan pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Karawang tahun 2024. Laporan ini berisi informasi mengenai pencapaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
Beberapa fokus pembahasan dalam rapat paripurna ini antara lain:
• Penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan agar lebih modern dan berdaya saing.
• Peningkatan kualitas infrastruktur jalan kabupaten.
•Penanganan masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
• Pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien.
•Evaluasi kinerja pemerintah daerah dala LKPJ Bupati Karawang 2024
DPRD Kabupaten Karawang berharap bahwa hasil rapat paripurna ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. "Kami berharap, dengan adanya peraturan daerah yang baru dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, Karawang dapat menjadi kabupaten yang lebih maju dan sejahtera," ujar salah satu anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Red